Prosedur Protokol Kesehatan New Normal Dalam Menggelar Resepsi Pernikahan
Prosedur Protokol Kesehatan New Normal Dalam Menggelar Resepsi Pernikahan –Masyarakat berharap ada kejelasan jalan keluar supaya dapat melakukan aktivitas dengan aman dan nyaman. Pandemi Covid-19 berpengaruh dan berdampak besar terhadap berbagai sektor, seperti sektor perekonomian. Imbas Covid-19 sangat terasa, apalagi di musim pernikahan ini seharusnya Wedding Organizer (WO) sibuk dengan pekerjaannnya.
Pemerintah
memberikan solusi dengan menggaungkan “new normal atau normal baru” Di musim
hajatan seperti pernikahan banyak yang berharap dapat mengadakan acara resepsi
syukuran. Seiring perkembangan wilayah yang sudah masuk zona hijau, maka
pemerintah memberikan kebijakan tentang pergelaran hajatan.
protokol kesehatan new normal |
Protokol Kesehatan New Normal Wajib Dipatuhi Sebagai Syarat Menikah
Menikah
di masa new normal pandemi Covid-19 tentu harus mematuhi protokol kesehatan new
normal yang ditetapkan pemerintah. Dengan adanya aturan untuk melaksankan
pernikahan di masa new normal untuk menghindarkan segala hal buruk. Antisipasi
dilakukan supaya menghindari penyebaran virus Corona lebih banyak lagi.
Pembatasan dilakukan agar tidak terjadi kerumunan yang membahayakan masyarakat
sendiri.
Syarat
yang harus dipatuhi untuk menikah saat new normal antara lain, datang ke
KUA terdekat. Lalu, melakukan
pendaftaran bisa online melalui website simkah kemenag go id. Atau sambungan
langsung telepon, email, video, dan datang langsung ke KUA kecamatan. Saat
pencatatan dan pendaftaran di kantor KUA wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti
jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, periksa suhu, dan hindari kontak fisik.
Protokol kesehatan new
normal dipenuhi, maka acara akad bisa
dilaksanakan di KUA atau di luar KUA. Prosesi akad di KUA atau di rumah ada
pembatasan jumlah yang menghadiri, yaitu paling banyak 10 orang. Sedangkan,
acara resepsi maksimal dihadiri 20% dari kapasitas ruangan (gedung/venue). Petugas
KUA wajib mengatur pelaksanaan pernikahan. Acara pernikahan di luar KUA,
seperti rumah atau gedung dikendalikan oleh bantuan aparat.
Apabila
tidak mematuhi protokol kesehatan, pihak KUA atau penghulu menolak untuk
melaksanakan akad di luar KUA. Penolakan pelayanan nikah disertai alasan
tertulis dengan diketahui aparat keamanan sesuai form terlampir. Kepala KUA
Kecamatan mengkoordinasikan tatanan layanan pernikahan baru kepada Ketua Gugus
Tugas Kecamatan dan dipantau Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Aturan Resepsi Pernikahan Sesuai Protokol Kesehatan New Normal
Pedoman
tatanan new normal atau normal baru dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri)
Nomor 440-830 Tahun 2020. Dalam aturan keputusan tersebut, pemerintah daerah
mempunyai kewenangan membubarkan resepsi pernikahan, jika tidak mematuhi protokol kesehatan new normal.
Sehingga, wajib mematuhi aturan agar acara tidak dibubarkan.
Aturan
ketat resepsi pernikahan aman dan nyaman sesuai protokol kesehatan. Antara
lain, gedung/venue berukuran 300 m2
dengan asumsi jumlah maksimal 20 orang. Diseluruh area venue disemprot desinfektan
sebelum dan sesudah loading barang. Loading barang tidak boleh secara
bersamaan, diatur waktunya. lalu, sediakan tempat cuci tangan dan sabun, hand sanitizer, dan pengecekan suhu
tubuh.
Protokol kesehatan new
normal berlaku untuk Perias, Panitia (Wedding Organizer), Penghulu, dan
Pengantin wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan face shield. Demi
keamanan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Lalu, tidak bersalam-salaman,
untuk menghindari kontak fisik dan jaga jarak. Tamu hadir secara virtual dengan
cara menyediakan LED, laptop dengan jaringan internet.
Alternatif
lain bisa dengan drive thru/latantu
(layanan tanpa turun), tamu tetap berada di mobil. Melakukan kirab sesuai
aturan dan syarat yang ketat dengan memperhatikan physical distancing selama
resepsi. Kemudian, melakukan test rapid sebelum melangsungkan acara resepsi.
Acara sungkeman kepada orang tua tidak dengan cium pipi. Selama resepsi harus
tetap mentaati protokol kesehatan.
Resepsi
pernikahan akan berjalan lancar, aman, dan nyaman apabila mematuhi dan
menjalankan protokol kesehatan new normal.
Jika, tidak menginginkan acara resepsi dibubarkan oleh aparat, maka patuhi dan
jalani protokol kesehatan. Dengan mematuhi protokol kesehatan berarti ikut
berpartisipasi membantu mencegah penyebaran virus Corona.
Post a Comment for "Prosedur Protokol Kesehatan New Normal Dalam Menggelar Resepsi Pernikahan"