Penerapan Protokol Kesehatan New Normal Pekerja di DKI Jakarta
Penerapan Protokol Kesehatan New Normal Pekerja di DKI Jakarta. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Disnakertrans Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Disnakertrans Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol untuk Mitigasi dan Pengendalian COVID-19 di dalam Ruang Kantor / Tempat Kerja selama Masa Transisi menuju Masyarakat yang Sehat, Aman, dan Produktif (“Keputusan 1477/2020”), yang mulai berlaku pada 15 Juni 2020.
Perusahaan wajib
mengimplementasikan Protokol Mitigasi dan Pengendalian COVID-19 di dalam ruang
kantor / tempat kerja mereka selama masa transisi yang sedang berlangsung.
Protokol terdiri dari total 23 langkah, yang meliputi: Pimpinan perusahaan
membentuk Tim Satgas COVID-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari Bagian Manajemen,
Sumber Daya Manusia, Bagian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (“K3”), dan tenaga
kesehatan; Hal hal tersebut dilakukan sebagai penunjang dalam menghadapi wabah
COVID19.
protokol kesehatan new normal |
Penerapan Protokol Kesehatan New Normal yang Berlaku
Pembatasan Kuota ataupun Jumlah
Membatasi jumlah pekerja yang
berada di kantor / tempat kerja maksimal 50 persen dari jumlah pekerja; Sesuaikan
hari kerja, jam kerja, shift, dan sistem kerja untuk mengatur jam kerja dengan
jeda minimal tiga jam antar shift; Mengatur penggunaan fasilitas pekerja di
kantor / tempat kerja untuk mencegah keramaian sebagai protokol kesehatan new normal; Seluruh pekerja dan tamu /
pengunjung wajib setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya
sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan kantor / tempat kerja;
Melakukan Disinfeksi Berkala
Melakukan desinfeksi lingkungan
kerja secara rutin dengan menggunakan pembersih dan disinfektan serta menjaga
kebersihan lingkungan kerja; Lakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik
masuk kantor / tempat kerja; Perusahaan wajib menyediakan alat-alat higiene
sanitasi, termasuk hand sanitizer di setiap pintu masuk dan di sekitar area
bangunan; Menyediakan sarana dan prasarana untuk mencuci tangan atau
membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir; Menghindari pemutusan hubungan
kerja (PHK) dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang
melakukan karantina mandiri;
Evaluasi Pemberlakuan
Melakukan Penilaian Sendiri
Risiko COVID-19, satu hari sebelum pekerja masuk ke kantor untuk seluruh pekerja
untuk memastikan bahwa mereka tidak terinfeksi COVID-19 sebagai langkah awal protokol kesehatan new normal; Memperhatikan
jarak minimal antar pekerja minimal satu meter; Memaksimalkan penggunaan
teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja; Pantau kesehatan
pekerja secara proaktif; Mendorong pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi,
lebih disukai sepeda, atau dengan berjalan kaki untuk datang ke kantor;
Memberikan fasilitas pendukung
bagi pekerja yang bersepeda ke kantor; Membersihkan kendaraan operasional
kantor; Melakukan rekayasa penularan, seperti pemasangan sekat atau sekat kaca
untuk pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain; Menyediakan area /
ruangan terpisah untuk observasi tamu atau pengunjung; Perusahaan wajib
memberikan surat perintah kerja, kartu karyawan / kartu identitas kerja, dan
seragam kantor jika tersedia untuk pekerja yang bekerja;
Pimpinan perusahaan harus
menyampaikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat
dan daerah terkait COVID-19. Menginformasikan kepada seluruh pekerja melalui
infrastruktur dan media yang paling efektif. Perusahaan memberikan himbauan dan
teguran bagi pekerja yang tidak menerapkan protokol
kesehatan new normal yaitu pencegahan dan pengendalian COVID-19; Tetap
berpegang pada pakta integritas di area perusahaan yang mudah dibaca.
Post a Comment for "Penerapan Protokol Kesehatan New Normal Pekerja di DKI Jakarta"