Nyaman dan Aman! Inilah Panduan Protokol Kesehatan Covid-19 di Tempat dan Fasilitas Umum.
Nyaman dan Aman! Inilah Panduan Protokol Kesehatan Covid-19 di Tempat dan Fasilitas Umum - Mematuhi peraturan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 menjadi tanggungjawab semua pihak. Dalam kondisi yang belum stabil karena adanya Covis-19. Namun, harus tetap berada di tempat dan menggunakan fasilitas umum dalam beraktivitas sehari-hari,
Protokol kesehatan tertuang dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 01.07/MENKES/382/2020 disahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putanto. Penyesuaian kondisi dengan tatanan serta adaptasi kebiasaan baru supaya bisa hidup produktif, sehingga terhindar dari Covid-19. Protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang berada dan terlibat pada tempat dan fasilitas umum.
protokol kesehatan Covid-19 |
Himbauan kepada masyarakat untuk tetap berada di tumah supaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun, ada kalanya harus keluar rumah untuk melakukan aktiviitas tertentu. Untuk itu, protokol kesehatan Covid-19 harus diterapkan dan dipatuhi. Protokol kesehatan merupakan suatu aturan dan ketentuan yang harus diikuti oleh semua pihak supaya dalam menjalani dan melakukan aktivitas menjadi aman di masa pademi Covid-19 ini.
Dibentuk
protokol kesehatan bertujuan untuk masyarakat supaya tetap bisa beraktivitas secara
aman dan tidak merugikan/mebahayakan orang lain. Prinsip yang harus
diperhatikan ketika berada di tempat dan fasilitas umum adalah harus memuat
perlindungan kesehatan tiap individu. Seperti, memakai masker/faceshield, cuci tangan dengan sabun,
jaga jarak fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh melalui perilaku hidup
bersih.
Ruang Lingkup Tempat dan Fasilitas Umum yang Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19
Titik kritis penularan Covid-19 harud memperhatikan substansi protokol ksehatan Covid-19 pada masyarakat. Terdiri dari jenis dan karakteristik/aktivitas, besarnya aktivitas, lokasi (outdor/Indoor), lamanya aktivitas, jumlah yang terlibat, dan kelompok rentan. Ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid/penyandang disabilitas yang terlibat, dan lainnya termasuk kelompok rentan tehadap Covid-19.
Adapun
ruang lingkup tempat dan fasilitas umum, yaitu pasar/warung, pusat perbelanjaan
(Mall, Supermarket, pertokoan, dan sejenisnya), Hotel/Homestay, asrama, penginapan/losmen, Cafe/rumah makan/restoran,
sarna olahraga. Kemudian, Moda transportasi,
Stasiun/Pelabuhan/Terminal,/Bandara, Lokasi Wisata, Jasa perawatan kccantikan
(rambut dan sejenisnya).
Slain
itu, ada juga jasa ekonomi kreatif (Fotografis, penerbitan, arsitektur,
periklanan, televisi, deainer, dan lainnya, kegiatan keagamaan di tempat
ibadah, dan jasa penyelenggaraan event/pertemuan, seperti event organizer. Semua
yang terlibat dalam kegiatan/aktivitas tersebut harus mematui protokol kesehatan Covid-19. Hal itu,
sangat rentan terhadap penularan Covid-19.
Pencegahan di Tempat dan Fasilitas umum dengan Panduan Protokol Kesehatan Covid-19
Tempat
dan fasilitas umum menjadi pusat perhatian pemerintah dalam penanganan
Covid-19. Di situlah banyak terjadi aktivitas yang dilakukan masyarakat,
sehingga sangan rentan terjadi penyebaran Covid-19. Alangkah baiknya, jika
tempat dan fasilitas umum mematuhi protokol kesehatan agar rantai penyebaran
Covid-19 tidak semakin panjang dan bertambah.
Pencegahan
Covid-19 dengan mengikuti panduan protokol
kesehatan Covid-19 yang diperuntukkan bagi tempat dan fasilitas umum.
Penduan pencegahan itu, antara lain memastikan area publik/umum bersih, seperti
Pembersihan lantai, pegangan tangga/escalator,
tombol lift, pegangan pintu. Selain itu, kaca etalase, alat pembayaran
elektronik, mesin ATM, mesin kasir, metal
detector, area beramin anak, mushola, toilet, dan fasilitas umum lainnya.
Tempat
dan fasilitas umum tersebut dibersihkan dengan desinfektan secara berkala
minimal 3 kali sehari. Kemudian, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun
dengan air mengalir, hand sanitizer
di tempat yang mudah di akses. Memasang pesan-pesan kesehatan di tempat
strategis. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh, jika di atas 38 derajat Cercius
tidak boleh masuk area dan segera menghubungi petugas kesehatan.
Pencegahan dan penyebaran Covid-19 dilakukan dengan berkoordintor dengan semua pihak. Dengan mematui protokol kesehatan Covid-19 tentu rantai penularan dapat diminimalisir. Untuk itu, penting mematuhi dan menjalankan tatanan protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah. Hal itu, membuat aktivitas menjadi lebih aman dan nyaman.
Post a Comment for "Nyaman dan Aman! Inilah Panduan Protokol Kesehatan Covid-19 di Tempat dan Fasilitas Umum."